Nomor : KP.00.02.242.3434 7090
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 276 Tahun 2009 tanggal 9 September 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2009, diumumkan sebagai berikut :
Formasi Penerimaan
* Apoteker: 83 orang.
* Dokter Umum: 4 orang.
* Dokter Hewan: 1 orang.
* S1 Teknologi Pangan/Teknologi Pertanian: 11 orang.
* S1 Ilmu Gizi: 3 orang.
* S1 Kimia: 9 orang.
* S1 Biologi: 8 orang.
* S1 Biologi/Mikrobiologi: 3 orang.
* S1 Hukum: 5 orang.
* S1 Manajemen: 4 orang.
* S1 Psikologi: 1 orang.
* S1 Akuntansi: 2 orang.
* S1 Statistik: 3 orang.
* S1 Komputer/TI: 3 orang.
* S1 Perpustakaan: 1 orang.
* D3 Komputer: 13 orang.
* D3 Farmasi/Analis: 23 orang.
* D3 Kimia/Analis Kimia: 14 orang.
* D3 Administrasi: 1 orang.
* D3 Sekretaris: 2 orang.
* D3 Akuntansi
Persyaratan Pelamar
* Usia per tanggal 1 Desember 2009:
o Pendidikan D3 paling tinggi 24 tahun.
o Pendidikan S1 paling tinggi 26 tahun.
o Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun.
* Pelamar diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
o Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,60
o Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 2,75
o Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,60
o Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 2,75
o Pendidikan Profesi Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,75 (Pendidikan Profesi dilihat IPK dan akreditasi S1 sesuai dengan butir 3).
o Pendidikan Profesi Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (Pendidikan Profesi dilihat IPK dan akreditasi S1 sesuai dengan butir 4).
Tatacara Pelamaran
* Pendaftaran dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 30 September dan 1 Oktober 2009 dengan pengambilan nomor antrian mulai pukul 09.00 s/d 14.00 waktu setempat (tidak ada perpanjangan waktu).
* Setiap pelamar harus datang sendiri ke tempat pendaftaran (tidak diwakilkan).
Sumber Selengkapnya CPNS POM